Wednesday, 22 January 2014

MAKALAH INTEGUMEN
SISTEM RUJUKAN UNTUK PENDERITA GANGGUAN INTEGUMEN



Oleh Kelompok 6 S1.3B :

1.      Bagus putra p                        (111.0028)
2.      Elen khoirun nisa                  (111.0048)
3.      Injilia Nusa pratama             (111.0066)
4.      Laela Nur Hidayah               (111.0078)
5.      Reinata                                   (111.0126)
6.      Siath Riski Febrinendi          (111.0140)
7.      Tri hesti wijayanti                 (111.0132)
8.      Zein Ahmad                           (111.0140)


PROGRAM STUDI S1 KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN HANG TUAH SURABAYA
TAHUN AJARAN 2013/2014
KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah dengan judul ”Sistem Rujukan  Untuk Penderita Sistem Integumen”.
Dalam penyusunannya, kami memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua yang telah memberikan dukungan, kasih, dan kepercayaan yang begitu besar. Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal, semoga semua ini bisa memberikan sedikit kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi.
Meskipun kami berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi.
Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.



Surabaya, Oktober 2013

Penyusun





DAFTAR  ISI
JUDUL................................................................................................................................ 1
KATA PENGANTAR........................................................................................................ 2
DAFTAR ISI...................................................................................................................... 3
BAB I    PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah........................................................................................... 4
1.2 Rumusan Masalah..................................................................................................... 4
1.3 Tujuan....................................................................................................................... 5
1.4 Manfaat…………………………………………………………………................. 5
BAB II  PEMBAHASAN
 2.1 Pengertian sistem rujukan........................................................................................ 6
 2.2 Dasar adanya sistem rujukan................................................................................... 6
2.3 Tujuan sistem rujukan............................................................................................... 7
2.4 Manfaat sistem rujukan............................................................................................ 7
2.5 Alur sistem rujukan.................................................................................................. 7
2.6 Jenjang pelayanan kesehatan.................................................................................... 8
2.7 Tata cara rujukan...................................................................................................... 9
2.8 Gangguan integument yang memerlukan rujukan.................................................... 11
BAB III  PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................................... 14
3.2 Saran......................................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................... 15

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Sistem Rujukan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab timbal balik pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal. Sederhananya, sistem rujukan mengatur darimana dan harus kemana seseorang dengan gangguan kesehatan tertentu memeriksakan keadaan sakitnya.
Dasar adanya sistem rujukan adalah Sistem Pelayanan Rujukan Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan no 001/th 2012, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemberlakuan SJSN oleh BPJS memaksa sistem rujukan berjenjang harus dilaksanakan, Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 128/MENKES/SK/II/2004, tentang Kebijakan Dasar Puskesmas.
Saat ini jangkauan pelayanan kesehatan belum merata, terutama di  DTPK dan daerah miskin. Sistem rujukan pasien dirasakan masih tidak efekif dan efisien, masih banyak masyarakat belum dapat menjangkau pelayanan kesehatan. Akibatnya, terjadi penumpukan pasien yang luar biasa di rumah sakit besar tertentu.
Undang-undang SJSN dan BPJS mengamanatkan kepada kita semua komunitas kesehatan untuk dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. Selain itu, pemerintah juga harus dapat menjamin tersedianya pelayanan kesehatan sampai ke daerah terpencil dan penduduk miskin. Oleh karena itu, harus dikembangkan sistem rujukan yang lebih baik, yaitu dengan mengembangkan sistem rujukan regional, yang terstruktur dan berjenjang.

1.2  Rumusan Masalah
Bagaimana sistem rujukan pada penderita gangguan integumen?


1.3  Tujuan
1.3.1        Tujuan Instruksional Umum
Mampu memahami dan menjelaskan sistem rujukan pada penderita gangguan integumen.
1.3.2        Tujuan Instruksional Khusus
a.          Mampu memahami dan menjelaskan pengertian sistem rujukan.
b.         Mampu memahami dan menjelaskan dasar adanya sistem rujukan.
c.          Mampu memahami dan menjelaskan tujuan sistem rujukan.
d.         Mampu memahami dan menjelaskan manfaat sistem rujukan.
e.          Mampu memahami dan menjelaskan alur sistem rujukan.
f.          Mampu memahami dan menjelaskan jenjang sistem rujukan.
g.         Mampu memahami dan menjelaskan tata cara sistem rujukan.
h.         Mampu memahami dan menjelaskan gangguan integument yang memerlukan rujukan.

1.4  Manfaat
Terkait dengan tujuan maka makalah pembelajaran ini diharapkan dapat memberi manfaat.
1.      Dari segi akademis, merupakan sumbangan bagi ilmu pengetahuan khususnya dalam sistem rujukan pada penderita gangguan integumen.
2.      Dari segi praktis, makalah pembelajaran ini bermanfaaat bagi:
a.       Bagi mahasiswa Stikes Hang Tuah Surabaya
Hasil makalah pembelajaran ini dapat menjadi masukkan bagi mahasiswa Stikes Hang Tuah Surabaya lainnya dalam sistem rujukan pada penderita gangguan integumen.
b.      Untuk Penulis
Hasil penulisan makalah ini dapat menjadi salah satu rujukan bagi penulis berikutnya, yang akan melakukan penulisan sistem rujukan pada penderita gangguan integumen.



BAB II
TINJAUAN TEORI

2.1  PENGERTIAN SISTEM RUJUKAN
Sistem Rujukan adalah suatu sistem jaringan fasilitas pelayanan kesehatan yang memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab secara timbal-balik atas masalah yang timbul baik secara vertikal (komunikasi antara unit yang sederajat) maupun horizontal (komunikasi inti yang lebih tinggi ke unit yang lebih rendah) ke fasilitas pelayanan yang lebih kompeten, terjangkau, rasional dan tidak dibatasi oleh wilayah administrasi.
Sesuai SK Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 1972 tentang system rujukan adalah suatu system penyelenggaraan pelayanan yang melaksanakan pelimpahan tanggung jawab timbal balik terhadap suatu kasus penyakit atau masalah kesehatan secara vertical dalam arti dari unit yang berkemampuan kurang kepada unit yang lebih mampu atau secara horizontal dalam arti unit-unit yang setingkat kemampuannya.
2.2  DASAR ADANYA SISTEM RUJUKAN
·         Sistem Pelayanan Rujukan Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan no 001/th 2012
·         Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
·         Pemberlakuan SJSN oleh BPJS, memaksa sistem rujukan berjenjang harus dilaksanakan
·         Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 128/MENKES/SK/II/2004, tentang Kebijakan Dasar Puskesmas.
·         Buku Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Rumah Sakit

2.3  TUJUAN SISTEM RUJUKAN
·         Umum: Terselenggaranya pelayanan kesehatan yang optimal berdasarkan kewenangan dan kompetensi di tiap jenjang pelayanan kesehatan.
·         Khusus:
a.          Tersusunnya pedoman pengelolaan penyakit berdasarkan kewenangan Pemberi Pelayanan Kesehatan
b.         Dasar pengkajian untuk rencana pengembangan dan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan

2.4  MANFAAT SISTEM RUJUKAN
·         Dari sudut pemerintah sebagai penentu kebijakan (policy maker), manfaat sistem rujukan adalah membantu penghematan dana, karena tidak perlu menyediakan berbagai macam peralatan kedokteran pada setiap sarana kesehatan; memperjelas sistem pelayanan kesehatan, karena terdapat hubungan kerja antara berbagai sarana kesehatan yang tersedia; memudahkan pekerjaan administrasi, terutama pada aspek perencanaan.
·         Dari sudut masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan (health consumer), manfaat sistem rujukan adalah meringankan biaya pengobatan, karena dapat dihindari pemeriksaan yang sama secara berulang-ulang; mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, karena telah diketahui dengan jelas fungsi dan wewenang setiap sarana pelayanan kesehatan.
·         Dari sudut kalangan kesehatan sebagai penyelenggara pelayanan keseahatan (health provider), manfaat sistem rujukan adalah memperjelas jenjang karier tenaga kesehatan dengan berbagai akibat positif lainnya seperti semangat kerja, ketekunan, dan dedikasi; membantu peningkatan pengetahuan dan ketrampilan, yaitu: kerja sama yang terjalin; memudahkan atau meringankan beban tugas, karena setiap sarana kesehatan mempunyai tugas dan kewajiban tertentu.

2.5  ALUR SISTEM RUJUKAN
Pelayanan kesehatan rujukan menerapkan pelayanan berjenjang  yang dimulai dari Puskesmas, kemudian kelas C, kelas D selanjutnya RS kelas B dan akhirnya ke RS kelas A.
Pelayanan kesehatan rujukan dapat berupa rujukan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan berdasarkan indikasi medis dari dokter disertai surat rujukan, dilakukan atas pertimbangan tertentu atau kesepakatan antara rumah sakit dengan pasien atau keluarga pasien.
RS kelas C/D dapat melakukan rujukan ke RS kelas B atau RS kelas A antar atau lintas kabupaten/kota yang  telah ditetapkan


                                                     Gambar: Skema/alur sistem rujukan

2.6  JENJANG PELAYANAN KESEHATAN
1.      Pelayanan kesehatan tingkat primer di puskesmas.
Meliputi: Puskesmas dan jaringannya termasuk Polindes / Poskesdes, Bidan Praktik Mandiri, Klinik Bersalin serta fasilitas kesehatan lainnya milik pemerintah maupun swasta.
2.      Pelayanan kesehatan tingkat sekunder
Meliputi: Rumah Sakit Umum dan Khusus baik milik Pemerintah maupun Swasta yang setara dengan  RSU Kelas D, C dan B Non Pendidikan, termasuk Rumah Sakit Bersalin (RSB), serta Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA).
3.      Pelayanan kesehatan tingkat tersier di RS type B dan A
Meliputi: Rumah Sakit yang setara dengan Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus Kelas A, kelas B pendidikan, milik Pemerintah maupun swasta.


Gambar: Jenjang sistem rujukan
















2.7  TATA CARA RUJUKAN
1.      Rujukan vertikal
Merupakan rujukan antar pelayanan kesehatan yang berbeda tingkatan. Rujukan vertikal dari tingkatan pelayanan yang lebih rendah ke tingkatan yang lebih tinggi dilakukan apabila:
·         Pasien membutuhkan pelayanan kesehatan spesialistik atau subspesialistik;
·         Perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan/atau ketenagaan.
Rujukan vertikal dari tingkatan pelayanan yang lebih tinggi ke tingkatan yang lebih rendah dilakukan apabila:
·         Permasalahan pasien dapat ditangani oleh tingkatan pelayanan yang lebih rendah sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya;
·         Kompetensi dan kewenangan pelayanan tingkat pertama atau kedua lebih baik dalam menangani pasien tersebut;
·         Pasien memerlukan pelayanan lanjutan yang dapat ditangani oleh tingkatan pelayanan yang lebih rendah & untuk alasan kemudahan, efisiensi dan pelayanan jangka panjang; dan/atau
·         Perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan sarana, prasarana, peralatan dan/atau ketenagaan.

2.      Rujukan horizontal
Merupakan rujukan antar pelayanan kesehatan dalam satu tingkatan. Rujukan horizontal dilakukan apabila perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan/atau ketenagaan yang sifatnya sementara atau menetap.
Ketimpangan yang sering terjadi di masyarakat awam adalah pemahaman masyarakat tentang alur ini sangat rendah sehingga sebagian mereka tidak mendapatkan pelayanan yang sebagaimana mestinya. Masyarakat kebanyakan cenderung mengakses pelayanan kesehatan terdekat atau mungkin paling murah tanpa memperdulikan kompetensi institusi ataupun operator yang memberikan pelayanan.


2.8  GANGGUAN INTEGUMEN YANG MEMERLUKAN RUJUKAN
1.      LUKA BAKAR
Perawatan
Pasien Rawat Jalan
Perawatan Rumah Sakit
Rujuk ke Unit Spesialis Luka Bakar








K
R
I
T
E
R
I
A

Tipe luka bakar Minor/ringan < 10 % TBSA pada dewasa
Moderate/sedang 10 – 20 % pada dewasa
Mayor/berat >20 % TBSA pada dewasa
<5 % TBSA pada pasien muda dan tua
5 – 10 % TBSA pada pasien muda dan tua
>10 % TBSA pada pasien muda dan tua
< 2 % luka bakar seluruh lapisan
2 – 5% luka bakar seluruh lapisan
>5 % luka bakar seluruh lapisan

Luka listrik tegangan tinggi
Luka listrik tegangan tinggi

Tersangka cedera luka bakar saluran napas
Diketahui luka bakar saluran napas

Luka bakar melingkar
Luka bakar yang jelas pada wajah, mata, telinga, genitalia atau persendian

Penyakit penyerta yang meningkatkan kemungkinan terkena infeksi (diabetes)
Luka bakar terkait dengan cedera lain yang berat (patah tulang, trauma berat)
Ket: TBSA (Total Body Surfae area/ luas permukaan tubuh total)

2.      KUSTA

Peran puskesmas
Peran Rumah Sakit Umum
Peran RS Kusta
K
U
S
T
A

1.      Menemukan dan mengobati pasien.
2.      Melakukan pemeriksaan fungsi saraf dan memberikan pengobatan bila terjadi reaksi.
3.      Melakukan perawatan luka, dan melatih pasien untuk melakukan perawatan diri dirumah sesuai tingkat dan bagian tubuh yang cacat.
4.      Bila diperlukan dan memungkinka, puskesmas melakukan program kelompok perawatan diri.
5.      Memberikan konseling kepada pasien baik yang masih dalam pengobatan maupun tidak.
6.      Memberikan penyuluhan kepada keluarga pasien dan masyarakat.
7.      Merujuk pasien tepat waktu ke RSU kabupaten, Rumah Sakit Kusta atau RS lain yang mempunyai pelayanan untuk kusta
1.      Pengobatan pasien kusta dengan reaksi berat disertai penyulit.
2.      Perawatan kasus efek samping obat.
3.      Perawatan luka yang dikirim oleh puskesmas.
4.      Melakukan operasi (amputasi, operasi septic, dekompresi saraf).
5.      Merawat orang yang pernah mengalami kusta dengan keluhan penyakit lain setara dengan pasien umum lainnya.
6.      Merujuk pasien kusta tepat waktu ke Rumah Sakit khusus lainnya (RS. Orthopedi, RS. Rehabilitasi Medis).
1.      Melaksanakan rehabilitasi medis (protesa, orthesa, terapi kerja dan fisioterapi).
2.      Melakukan bedah rekontruksi, amputasi, operasi septic, dekompresi saraf.
3.      Pengobatan pasien kusta dengan reaksi berat disertai penyulit.
4.      Mengobati pasien dengan efek obat yang berat.


3.      Dermatitis Seboroik
PPK 1
PPK 2
PPK 3
1.      Terapi topical
2.      Terapi sistemik
3.      Bila terdapat komplikasi eritroderma à Rujuk PPK 2
1.      Terapi topikal
2.      Terapi sistemik
3.      Bila tidak responsif à rujuk PPK 3
1.      Terapi topikal
2.      Terapi sistemik
3.      Penanganan komplikasi

4.      DERMATITIS NUMULARIS
PPK 1
PPK 2
PPK 3
1.      Terapi topical
2.      Terapi sistemik

1.      Terapi topical
2.      Terapi sistemik
3.      Konsul ke bagian Gimul, THT-KL untuk penatalaksanaan infeksi fokal

1.      Terapi topical
2.      Terapi sistemik
3.      Konsul ke bagian Gimul, THT-KL untuk penatalaksanaan infeksi fokal



5.      SKABIES
PPK 1
PPK 2
PPK 3
1.      Penyuluhan
2.      Terapi topikal
3.      Terapi sistemik
1.      Penyuluhan
2.      Terapi topikal
3.      Terapi sistemik
1.      Penyuluhan
2.      Terapi topikal
3.      Terapi sistemik

6.      KELOID
PPK 1
PPK 2
PPK 3
1.      Terapi topical
2.      Bila tidak responsif, rujuk PPK 2

1.      Terapi topikal
2.      Tindakan: injeksi kortikosteroid inralesi
3.      Bila tidak responsif, rujuk PPK 3

1.      Terapi topikal
2.      Tindakan injeksi kortikosteroid inralesi
3.      dapat dikombinasikan dengan bedah beku
4.      Eksisi dengan radioterapi

7.      DERMATITIS KONTAK IRITAN
PPK 1
PPK 2
PPK 3
1.      Menyarankan kepada penderita untuk menghindari bahan penyebab
2.      Menyarankan penderita untuk menggunakan pelindung seperti sarung tangan jika terpaksa harus kontak dengan bahan penyebab
3.      Terapi topikal
4.      Terapi sistemik
5.      Bila tidak responsif, rujuk PPK 2

1.      Menyarankan kepada penderita untuk menghindari bahan penyebab
2.      Menyarankan penderita untuk menggunakan pelindung seperti sarung tangan jika terpaksa harus kontak dengan bahan penyebab
3.      Terapi topikal
4.      Terapi sistemik
5.      Bila tidak responsif, rujuk PPK 3

1.      Menyarankan kepada penderita untuk menghindari bahan penyebab
2.      Menyarankan penderita untuk menggunakan pelindung seperti sarung tangan jika terpaksa harus kontak dengan bahan penyebab
3.      Terapi topikal
4.      Terapi sistemik
5.      Melakukan pemeriksaan untuk mengetahui bahan penyebab


8.      VITILIGO
PPK 1
PPK 2
PPK 3
1.      Terapi topikal untuk tipe lokalisata
2.      Bila tidak responsif atau generalisata à rujuk PPK 2

1.      Terapi topikal
2.      Bila tidak responsif à rujuk PPK 3

1.      Terapi topical
2.      Fototerapi


BAB 3
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Sistem Rujukan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab timbal balik pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal. Sederhananya, sistem rujukan mengatur darimana dan harus kemana seseorang dengan gangguan kesehatan tertentu memeriksakan keadaan sakitnya.
Dasar adanya sistem rujukan adalah Sistem Pelayanan Rujukan Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan no 001/th 2012, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemberlakuan SJSN oleh BPJS memaksa sistem rujukan berjenjang harus dilaksanakan, Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 128/MENKES/SK/II/2004, tentang Kebijakan Dasar Puskesmas.

3.2. Saran
Dalam keterbatasan pengetahuan yang kami miliki, tentu dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan dan kejanggalan. Maka untuk itu kami sangat mengharapkan motivasi dan bimbingan dai Bapak/Ibu Dosen pengajar serta teman-teman sehingga dapat kami gunakan sebagai acuan dalam penulisan makalah selanjutnya. Bagi yang telah membaca makalah ini diharapkan mencari literatur yang lebih banyak lagi. Semakin banyak literatur yang kita baca maka semakin banyak ilmu yang kita dapatkan.







DAFTAR PUSTAKA

http://dirzaar.blogspot.com/2012/05/petunjuk-teknis-sistem-rujukan.html


No comments:

Post a Comment